Kamis, 29 September 2011

Pekanbaru yang Ramah Lingkungan


Secara geografis kota Pekanbaru terletak di pulau Sumatera, tepatnya di provinsi Riau. Dimana hutan tropis, rawa-rawa dan hutan-hutan gambut sering di jumpai. Sebagai ibukota provinsi, Pekanbaru dituntut untuk meningkatkan dan megembangkan berbagai fasilitas penunjang kebutuhan kota.
Di era globalisasi ini, Pekanbaru sedang menuju sebagai kota metropolitan. Disana-sini pembangunan marak sedang dilakukan,apalagi PON XVIII akan dilaksanakan di Riau dan Pekanbaru menjadi tuan rumah pembukaan event olaharaga se-nasional itu. Sudah jelas pasti banyaknya proyek-proyek penunjang PON tersebut, misalnya proyek venue Main Stadium UNRI yang menelan berbagai milyaran rupiah,pembuatan fly over, jembatan siak IV, gedung bank Riau-Kepri, pemekaran bandar udara Sultan Syarif Kasim II dan sebagainya.
            Dalam perencanaan pembangunan tersebut, pastinya banyak dampak yang timbulkan. Belum lagi pencemaran-pencemaran yang dilakukan warga yang lalai akan keindahan kota.
            Melihat tiga minggu kebelakang, Pekanbaru kedatangan tamu yang tak diundang. Siapa lagi kalau bukan asap. Tiap tahun asap selalu senantiasa menghiasi sudut-sudut kota. Timbulnya berbagai masalah baru atas musibah tersebut. Aktivitas warga terganggu, jarak pandang pengendara semakin menyempit, belum lagi dengan terancamnya kesehatan warga. Asap yang menggumpal tersebut timbul dikarenakan banyaknya titik api yang terjadi di Riau dan menyebar hingga ke Pekanbaru. Nah apa tanggapan pemerintah kota akan peristiwa itu. Selain mengecilkan angka titik api, pemerintah kota juga membuat hujan buatan di area-area tertentu. Supaya lingkugan pekanbaru menjadi normal kembali.
            Bukan hanya itu, pencemaran udara berupa asap juga datang dari sisa bahan bakar kendaraan bermotor. Beribu-ribu kendaraan lalu lalang melintasi kota setiap hari. Pastinya kota semakin gerah dan pengap ditambah lagi suhu Pekanbaru mencapai radius lebih 33o C. Lalu apa tindakan pemerintah khususnya akan hal itu? Penghijauan adalah salah satu upaya pemerintah. Dimana setiap di median jalan di tanam pohon-pohon yang dapat menetralisasikan udara-udara kebentuk semula. Misalnya di jalan HR.Soebrantas Panam mulai di agendakan penanam pohon-pohon. Dan masih ingatkah anda dengan pohon yang ditebang di jalan sudirman akibat pembuatan fly over? Ternyata pohon tersebut bukanlah ditebang melainkan dipindahkan lokasinya ke tempat jalan masuk Main Stadium UNRI. Itu jelas menggambarkan peran pemerintah dalam menetralisirkan lingkungan di kota tercinta ini. Hutan kota juga menjadi paru paru udara Pekanbaru.
Lalu sudah ramahkah lingkungan kota ini? Tidak, dilihat dari sektor pengairan, sungai siak misalnya. Sungai ini memisahkan kota dengan kecamatan Rumbai dan Rumbai pesisir. Warga yang tinggal diperairan sungai sekitar sangat bergantung hidupnya dengan sungai ini, mandi, menyuci dan lain sebagainya. Bila terjadi musim penghujan, kenaikan muka air naik hingga membanjiri perumahan-perumahan warga sekitar. Terus apa upaya pemerintah akan hal ini? Pemerintah telah membuatkan tanggul-tanggul yang tinggi supaya meniadakan longsor dan mengecilkan angka kebanjiran. Belum lagi dengan kebersihan air sungai. Sungai siak merupakan aset kota yang wajib akan kebersihannya. Lantas bagaimana nasib sungai siak saat ini? Bisa dikatakan sedikit memprihatinkan. Setiap hari pabrik-pabrik mengirim sisa hasil pengolahannya atau limbah kedalam sungai. Pemerintah telah menggalangkan akan kebersihan sungai dalam peraturan kota maupun perda. Dan jika melanggar akan dikenai sanksi. Begitu tegasnya pemerintah akan kebersihan sungai ini, sehingga tak ada lagi pencemaran sungai disana-sini.
Kemudian ditinjau keramahan lingkungan kota tercinta ini dari sektor darat. Kebersihan lingkungan, jalan-jalan protokol dan pasar-pasar tardisional menjadi pusat perhatian pemerintah. Pagi siang dan malam para penyapu jalan tiada henti-hentinya membersihkan kota ini. Alhasil seluruh komponen-komponen tersebut sudah teratasi. Dan masyarakat kota Pekanbaru boleh berbangga karena ditahun ini Pekanbaru menyabet gelar piala Adipura dikali ke 6 secara beruntun. Ini semua berkat kerja keras pemerintah dan elemen serta masyarakat yang sudah akan sadar lingkungan.
            Jadi sudah terlihat jelas bahwa Pekanbaru adalah kota yang akan ramah lingkungan. Walaupun banyaknya pembangunan dilakukan disana-sini tapi pemerintah dan lapisan masyarakat tetap memperhatikan lingkungan sekitar. Semoga lingkungan kota ini menjadi lebih baik lagi dan terus berkembang serta menjadi kota metropolitan yang ramah lingkungan.

Jumat, 18 Maret 2011

PERKEMBANGAN TEORI ATOM


Dari zaman yunani kuno hingga sekarang, model dan teori atom terus berkembang. Melalui model dan teori atom, kita dapat mengetahui struktur suatu atom. Perkembangan tersebut tidak dapat dilepaskan dari upaya para ilmuwan diantaranya Democritus, John Dalton, J.J. Thomson, Rutherford, Chadwick, Milikan, Niels Bohr, Schrodinger, de Broglie dan Heisenberg.
1.  Teori Atom Democritus (460 SM–370 SM)
Democritus mengembangkan teori tentang penyusun suatu materi. Menurut Democritus jika suatu materi dibelah terus-menerus suatu ketika akan diperoleh suatu partikel fundamental yang disebut sebagai atom (Yunani: atomos = tidak terbagi). Pendapat ini ditolak oleh Aristoteles (384–322 SM), yang berpendapat bahwa materi bersifat kontinu (materi dapat dibelah terus-menerus sampai tidak berhingga). Aristoteles lebih menyetujui teori Empedokles, yaitu materi tersusun atas api, air tanah dan udara. Sekitar tahun 1592 - 1655  Gasendi mengemukakan bahwa atom merupakan bagian terkecil suatu zat.
2. Teori atom menurut Leokippos
Atom adalah suatu partikel yang paling kecil yang tidak dapat dibagi-bagi lagi.
3. Teori atom menurut Aristoteles dan Plato
Atom adalah suatu materi yang dapat dibagi-bagi secara terus-menerus atau sekecil-kecilnya tanpa batas.
4. Teori Atom John Dalton
Pada tahun 1803, John Dalton mengemukakan mengemukakan pendapatnaya tentang atom. Teori atom Dalton didasarkan pada dua hukum, yaitu hukum kekekalan massa (hukum Lavoisier) dan hukum susunan tetap (hukum prouts). Lavosier mennyatakan bahwa “Massa total zat-zat sebelum reaksi akan selalu sama dengan massa total zat-zat hasil reaksi”. Sedangkan Prouts menyatakan bahwa “Perbandingan massa unsur-unsur dalam suatu senyawa selalu tetap”. Dari kedua hukum tersebut Dalton mengemukakan pendapatnya tentang atom sebagai berikut:
  1. Atom merupakan bagian terkecil dari materi yang sudah tidak dapat dibagi lagi
  2. Atom digambarkan sebagai bola pejal yang sangat kecil, suatu unsur memiliki atom-atom yang identik dan berbeda untuk unsur yang berbeda
  3. Atom-atom bergabung membentuk senyawa dengan perbandingan bilangan bulat dan sederhana. Misalnya air terdiri atom-atom hidrogen dan atom-atom oksigen
  4. Reaksi kimia merupakan pemisahan atau penggabungan atau penyusunan kembali dari atom-atom, sehingga atom tidak dapat diciptakan atau dimusnahkan.
model atom daltonHipotesa Dalton digambarkan dengan model atom sebagai bola pejal seperti pada tolak peluru. Seperti gambar berikut ini:
Kelemahan nya yaitu Teori dalton ini tidak menerangkan hubungan antara larutan senyawa dan daya hantar arus listrik.
5. Teori Atom J. J. Thomson
Berdasarkan penemuan tabung katode yang lebih baik oleh William Crookers, maka J.J. Thomson meneliti lebih lanjut tentang sinar katode dan dapat dipastikan bahwa sinar katode merupakan partikel, sebab dapat memutar baling-baling yang diletakkan diantara katode dan anode. Dari hasil percobaan ini, Thomson menyatakan bahwa sinar katode merupakan partikel penyusun atom (partikel subatom) yang bermuatan negatif dan selanjutnya disebut elektron.
Atom merupakan partikel yang bersifat netral, oleh karena elektron bermuatan negatif, maka harus ada partikel lain yang bermuatan positifuntuk menetrallkan muatan negatif elektron tersebut. Dari penemuannya tersebut, Thomson memperbaiki kelemahan dari teori atom dalton dan mengemukakan teori atomnya yang dikenal sebagai Teori Atom Thomson. Yang menyatakan bahwa:“Atom merupakan bola pejal yang bermuatan positif dan didalamya tersebar muatan negatif elektron”
Model atomini dapat digambarkan sebagai jambu biji yang sudah dikelupas kulitnya. biji jambu menggambarkan elektron yang tersebar marata dalam bola daging jambu yang pejal, yang pada model atom Thomson dianalogikan sebagai bola positif yang pejal. Model atom Thomson dapat digambarkan sebagai berikut:
atom thomson
Kelemahannya yaitu Kelemahan model atom Thomson ini tidak dapat menjelaskan susunan muatan positif dan negatif dalam bola atom tersebut.


6. Teori Atom Rutherford
Rutherford bersama dua orang muridnya (Hans Geigerdan Erners Masreden) melakukan percobaan yang dikenal dengan hamburan sinar alfa (λ) terhadap lempeng tipis emas. Sebelumya telah ditemukan adanya partikel alfa, yaitu partikel yang bermuatan positif dan bergerak lurus, berdaya tembus besar sehingga dapat menembus lembaran tipis kertas. Percobaan tersebut sebenarnya bertujuan untuk menguji pendapat Thomson, yakni apakah atom itu betul-betul merupakan bola pejal yang positif yang bila dikenai partikel alfa akan dipantulkan atau dibelokkan. Dari pengamatan mereka, didapatkan fakta bahwa apabila partikel alfa ditembakkan pada lempeng emas yang sangat tipis, maka sebagian besar partikel alfa diteruskan (ada penyimpangan sudut kurang dari 1°), tetapi dari pengamatan Marsden diperoleh fakta bahwa satu diantara 20.000 partikel alfa akan membelok sudut 90° bahkan lebih.
Berdasarkan gejala-gejala yang terjadi, diperoleh beberapa kesipulan beberapa berikut:
  1. Atom bukan merupakan bola pejal, karena hampir semua partikel alfa diteruskan
  2. Jika lempeng emas tersebut dianggap sebagai satu lapisanatom-atom emas, maka didalam atom emas terdapat partikel yang sangat kecil yang bermuatan positif.
  3. Partikel tersebut merupakan partikelyang menyusun suatu inti atom, berdasarkan fakta bahwa 1 dari 20.000 partikel alfa akan dibelokkan. Bila perbandingan 1:20.000 merupakan perbandingan diameter, maka didapatkan ukuran inti atom kira-kira 10.000 lebih kecil daripada ukuran atom keseluruhan.
Berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan dari percobaan tersebut, Rutherford mengusulkan model atom yang dikenal dengan Model Atom Rutherford yang menyatakan bahwa Atom terdiri dari inti atom yang sangat kecil dan bermuatan positif, dikelilingi oleh elektron yang bermuatan negatif. Rutherford menduga bahwa didalam inti atom terdapat partikel netral yang berfungsi mengikat partikel-partikel positif agar tidak saling tolak menolak.
atom rutherfordModel atom Rutherford dapat digambarkan sebagai berikut:
Kelemahannya yaitu Tidak dapat menjelaskan mengapa elektron tidak jatuh ke dalam inti atom



7.Teori Atom Bohr
Pada tahun 1913, pakar fisika Denmark bernama Neils Bohr memperbaiki kegagalan atom Rutherford melalui percobaannya tentang spektrum atom hidrogen. Percobaannya ini berhasil memberikan gambaran keadaan elektron dalam menempati daerah disekitar inti atom. Penjelasan Bohr tentang atom hidrogen melibatkan gabungan antara teori klasik dari Rutherford dan teori kuantum dari Planck, diungkapkan dengan empat postulat, sebagai berikut:
  1. Hanya ada seperangkat orbit tertentu yang diperbolehkan bagi satu elektron dalam atom hidrogen. Orbit ini dikenal sebagai keadaan gerak stasioner (menetap) elektron dan merupakan lintasan melingkar disekeliling inti.
  2. Selama elektron berada dalam lintasan stasioner, energi elektron tetap sehingga tidak ada energi dalam bentuk radiasi yang dipancarkan maupun diserap.
  3. Elektron hanya dapat berpindah dari satu lintasan stasioner ke lintasan stasioner lain. Pada peralihan ini, sejumlah energi tertentu terlibat, besarnya sesuai dengan persamaan planck, ΔE = hv.
  4. Lintasan stasioner yang dibolehkan memilki besaran dengan sifat-sifat tertentu, terutama sifat yang disebut momentum sudut. Besarnya momentum sudut merupakan kelipatan dari h/2∏ atau nh/2∏, dengan n adalah bilangan bulat dan h tetapan planck.
Menurut model atom bohr, elektron-elektron mengelilingi inti pada lintasan-lintasan tertentu yang disebut kulit elektron atau tingkat energi. Tingkat energi paling rendah adalah kulit elektron yang terletak paling dalam, semakin keluar semakin besar nomor kulitnya dan semakin tinggi tingkat energinya.
atom BohrKelemahan nya yaitu Model atom ini tidak bisa menjelaskan spektrum warna dari atom berelektron banyak.


8. Teori Atom Modern
atom modernModel atom mekanika kuantum dikembangkan oleh Erwin Schrodinger (1926).Sebelum Erwin Schrodinger, seorang ahli dari Jerman Werner Heisenberg mengembangkan teori mekanika kuantum yang dikenal dengan prinsip ketidakpastian yaitu “Tidak mungkin dapat ditentukan kedudukan dan momentum suatu benda secara seksama pada saat bersamaan, yang dapat ditentukan adalah kebolehjadian menemukan elektron pada jarak tertentu dari inti atom”.
Daerah ruang di sekitar inti dengan kebolehjadian untuk mendapatkan elektron disebut orbital. Bentuk dan tingkat energi orbital dirumuskan oleh Erwin Schrodinger.Erwin Schrodinger memecahkan suatu persamaan untuk mendapatkan fungsi gelombang untuk menggambarkan batas kemungkinan ditemukannya elektron dalam tiga dimensi.

sistem politik islam

SISTEM POLTIK ISLAM
a.Pengertian Politik Islam
            Kata poltik berasal dari bahasa latin politicos atau polticus yang berarti relating to citizen (hubungan warga Negara), keduanya berasal dari kata polis yang berarti kota.Sedangkan Politik di dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah siyasah. Oleh sebab itu, di dalam buku-buku para ulama salafush shalih dikenal istilah siyasah syar’iyyah, misalnya. Dalam Al Muhith, siyasah berakar kata sâsa - yasûsu. Dalam kalimat Sasa addawaba yasusuha siyasatan berarti Qama ‘alaiha wa radlaha wa adabbaha (mengurusinya, melatihnya, dan mendidiknya). Bila dikatakan sasa al amra artinya dabbarahu (mengurusi/mengatur perkara).
            Jadi, asalnya makna siyasah (politik) tersebut diterapkan pada pengurusan dan pelatihan gembalaan. Lalu, kata tersebut digunakan dalam pengaturan urusan-urusan manusia; dan pelaku pengurusan urusan-urusan manusia tersebut dinamai politikus (siyasiyun).
Rasulullah SAW sendiri menggunakan kata politik (siyasah) dalam sabdanya : "Adalah Bani Israil, mereka diurusi urusannya oleh para nabi (tasusuhumul anbiya). Ketika seorang nabi wafat, nabi yang lain datang menggantinya. Tidak ada nabi setelahku, namun akan ada banyak para khalifah" (HR. Bukhari dan Muslim).
Teranglah bahwa politik atau siyasah itu makna awalnya adalah mengurusi urusan masyarakat. Berkecimpung dalam politik berarti memperhatikan kondisi kaum muslimin dengan cara menghilangkan kezhaliman penguasa pada kaum muslimin dan melenyapkan kejahatan musuh kafir dari mereka. Untuk itu perlu mengetahui apa yang dilakukan penguasa dalam rangka mengurusi urusan kaum muslimin, mengingkari keburukannya, menasihati pemimpin yang mendurhakai rakyatnya, serta memeranginya pada saat terjadi kekufuran yang nyata (kufran bawahan) seperti ditegaskan dalam banyak hadits terkenal. Ini adalah perintah Allah SWT melalui Rasulullah SAW. Berkaitan dengan persoalan ini Nabi Muhammad SAW bersabda :"Siapa saja yang bangun pagi dengan gapaiannya bukan Allah maka ia bukanlah (hamba) Allah, dan siapa saja yang bangun pagi namum tidak memperhatikan urusan kaum muslimin maka ia bukan dari golongan mereka." (HR. Al Hakim)
Rasulullah ditanya oleh sahabat tentang jihad apa yang paling utama. Beliau menjawab : "Kalimat haq yang disampaikan pada penguasa" (HR. Ahmad).Berarti secara ringkas Politik Islam memberikan pengurusan atas urusan seluruh umat Muslim.
b.Prinsif – Prinsif Politik (Siyasah) Islam
            Menurut teori Islam, dalam mekanisme operasional pemerintahan negara seyogianya mengacu pada prinsip-prinsip syariah. Islam sebagai landasan etika dan moral direalisir dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Endang Saifuddin Anshari (1986:167)  mengatakan negara adalah organisasi (organ, badan atau alat) bangsa untuk mencapai tujuannya.Oleh karena itu, bagi setiap Muslim negara adalah alat untuk merealisasikan kedudukannya sebagai abdi Allah dan mengaktualisasikan fungsinya sebagai khalifah Allah, untuk mencapai keridhaan Allah, kesejahteraan duniawi dan ukhrawi, serta menjadi rahmat bagi sesama manusia dan alam lingkungannya.
Secara konseptual di kalangan ilmuwan dan pemikir politik Islam era klasik, menurut Mumtaz Ahmad dalam bukunya State, Politics,  and Islam, menekankan tiga ciri penting sebuah negara dalam perspektif Islam, yakni adanya masyarakat Muslim (ummah),  hukum Islam (syariah), dan kepemimpinan masyarakat    Muslim  (khilafah).
            Prinsip-prinsip negara dalam Islam tersebut ada  yang berupa prinsip-prinsip dasar yang mengacu pada teks-teks syariah yang jelas dan tegas. Selain itu, ada prinsip-prinsip tambahan yang merupakan kesimpulan dan termasuk ke dalam fikih.
            Prinsip-prinsip dasar politik adalah : 
  1. Kedaulatan, yakni kekuasaan itu merupakan amanah.  Kedaulatan yang mutlak dan legal adalah milik Allah. Abu al-Ala al-Maududi menyebutnya dengan asas pertama dalam teori politik Islam.Al-Maududi dalam bukunya Meaning and Message (1976: 147-148) menegaskan,Kepercayaan terhadap keesaan (tauhid) dan kedaulatan Allah adalah landasan dari sistem  sosial dan moral yang dibawa oleh Rasul Allah. Kepercayaan itulah yang merupakan satu-satunya titik awal dari filsafat politik dalam Islam.Kedaulatan ini terletak di dalam kehendak-Nya seperti yang dapat dipahami dari syariah. Syariah sebagai sumber dan kedaulatan yang aktual dan konstitusi ideal, tidak boleh dilanggar. Sedang masyarakat Muslim, yang diwakili oleh konsensus rakyat (ijmaal-ummah),  memiliki kedaulatan dan hak untuk mengatur diri sendiri.
  2. syura dan ijma.Mengambil keputusan di dalam semua urusan kemasyarakatan dilakukan melalui konsensus dan konsultasi dengan semua pihak. Kepemimpinan negara dan pemerintahan harus ditegakkan  berdasarkan persetujuan rakyat melalui pemilihan secara adil, jujur, dan amanah. Sebuah pemerintahan atau sebuah otoritas (sulthan) yang ditegakkan dengan cara-cara non-syariah adalah tidak dapat ditolerir dan tidak dapat memaksa kepatuhan rakyat.
  3. Semua warga negara dijamin  hak-hak pokok tertentu. Menurut Subhi Mahmassani dalam bukunya Arkan Huquq al-Insan, beberapa hak warga negara yang perlu dilindungi adalah: jaminan terhadap keamanan pribadi, harga diri  dan harta benda, kemerdekaan untuk mengeluarkan pendapat dan berkumpul, hak untuk mendapatkan pelayanan hukum secara adil tanpa diskriminasi, hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, pelayanan medis dan kesehatan, serta keamanan untuk melakukan aktifitas-aktifitas ekonomi.
  4. Hak-hak negara. Semua warga negara, meskipun yang oposan atau yang bertentangan pendapat dengan pemerintah sekalipun, mesti tunduk  kepada otoritas negara yaitu kepada hukum-hukum dan peraturan negara.
  5. Hak-hak khusus dan batasan-batasan bagi warga negara yang non-Muslim memiliki hak-hak sipil yang sama. Karena negara ketika itu adalah negara ideologis, maka tokoh-tokoh pengambilan keputusan yang memiliki posisi kepemimpinan dan otoritas (ulu al-amr), mereka harus sanggup menjunjung tinggi syariah. Dalam sejarah politik Islam, prinsip  dan kerangka  kerja konstitusional pemerintahan seperti ini, terungkap dalam Konstitusi Madinah atau Piagam Madinah pada era kepemimpinan Rasulullah di Madinah, yang mengayomi masyarakat yang plural.
  6. ikhtilaf  dan konsensus yang menentukan. Perbedaan-perbedaan pendapat diselesaikan berdasarkan keputusan dari suara mayoritas yang harus ditaati oleh seluruh masyarakat. Prinsip mengambil keputusan menurut suara mayoritas ini sangat penting untuk mencapai tujuan bersama.
Selain prinsip-prinsip dasar negara yang konstitusinya  berdasar syariah, ada juga prinsip-prinsip tambahan (subsider) yang merupakan kesimpulan dan termasuk ke dalam bidang fikih siyasah (hukum ketatanegaraan dalam Islam). Prinsip-prinsip tambahan tersebut  adalah mengenai pembagian fungsi-fungsi pemerintahan yaitu hubungan antara Badan Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Dalam hubungan ketiga badan (lembaga negara) tersebut prinsip-prinsip berkonsultasi (syura) mesti dilaksanakan di dalam riset, perencanaan, menciptakan undang-undang dan menjaga nilai-nilai syariah dengan memperhatikan otoritas (kewenangan) yang dimiliki masing-masing lembaga tersebut.
Prinsip-prinsip politik dalam Islam, Abdul Qadir Audah dalam bukunya Al-Amal al-Kamilah: Al-Islam wa Audhauna al-Qanuniyah (1994: 211-223) mensistematisir sebagai berikut:
1) Persamaan yang komplit
2) Keadilan yang merata
3) Kemerdekaan dalam pengertian yang sangat luas
 4) Persaudaraan
 5) Persatuan
6) Gotong royong (saling membantu)
 7) Membasmi pelanggaran hokum
 8) Menyebarkan sifat-sifat utama
 9) Menerima dan mempergunakan hak milik yang dianugerahkan Tuhan
 10) Meratakan kekayaan kepada seluruh rakyat, tidak boleh menimbunnya
 11) Berbuat kebajikan dan saling menyantuni dan
12) Memegang teguh prinsip musyawarah).

            Para pakar politik dan hukum Islam yang menguraikan prinsip-prinsip negara dalam syariat Islam sangat bervariasi. Namun dari uraian di atas cukup representatif untuk memformulasikan bahwa prinsip-prinsip negara dalam Islam itu adalah :  1) prinsip tauhid (kekuasaan/jabatan pemerintahan itu sebagai amanah); 2) prinsip keadilan; 3) prinsip kedaulatan rakyat; 4) prinsip musyawarah; 5) prinsip kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) ; 6) prinsip kebebasan rakyat; 7) prinsip persatuan; 8) prinsip persaudaraan; 9) prinsip gotong-royong dalam ridha Ilahi; 10) prinsip kepatuhan rakyat; 11) prinsip perdamaian; 12) prinsip kesejahteraan; 13) prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
            Prinsip-prinsip politik tersebut mengeja wantah pada periode Negara Madinah era kepemimpinan Rasulullah. Dalam Piagam Madinah, digalang suatu perjanjian untuk menetapkan persamaan hak dan kewajiban semua komunitas dalam kehidupan sosial politik. Muatan piagam ini menggambarkan hubungan antara Islam dan ketatanegaraan dan undang-undang yang diletakkan oleh Nabi SAW, untuk menata  kehidupan sosial-politik masyarakat Madinah.
            Prinsip-prinsip negara tersebut  sangat representatif untuk masa itu. Bahkan untuk dewasa ini pun  relevan karena nilai-nilainya universal. Sebab prinsip-prinsip tersebut telah menjadi tuntunan berbagai bangsa di dunia, agar tegak dalam hidup bermasyarakat dan bernegara, yaitu tatanan masyarakat yang demokratis, adil, dan damai. Karena pada hakikatnya implementasi prinsip-prinsip tersebut merupakan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, dan akan menumbuhkan sikap demokratis dalam berbagai aspek kehidupan.
c.Prinsif – Prinsif Politik Luar Negeri dalam Islam
            Politik luar negeri merupakan bagian yang dianggap sebagai komponen penting dari perpolitikan.Yang harus diperhatikan dalam politik luar negeri adalah bangsa-bangsa yang berpengaruh di  dunia, terutama yang berkaitan dengan masyarakat,bangsadan keyakinan.Oleh sebab itu seluruh umat islam harus dibekali dengan sikap kehati-hatian terhadap berbagai bentuk ancaman dari luar.
            Politik luar negeri dalam islam terdiri atas dasar-dasar yang kuat yang mempunyai tujuan yang jelas.seperti :
v  Mengamankan batas-batas teritorial negara islam dan umat islam yang hidup di negara itu terhadap seluruh musuh yang berusaha menyebarkan fitnah terhadap agama mereka atau mengganggu negara mereka.
v  Menaplikasikan system jihad fisabilillah yang masuk didalamnya pemahaman tentang perang dan pertempuran secara islami atau tunduk pada tujuan islam.yakni menegakkan kalimat ALLAH SWT.
Islam adalah agama yang memiliki karakter kemanusiaan secara umum.Islam memerintahkan untuk saling tolong-menolong, dan mengikatnya hanya dengan ikut tolong-menolong dalam kebajikan, bukan tolong menolong dalam kejahatan.Sementara itu, Islam membenci peperangan .Perang hanya akan menimbulkan kesedihan,kerusakan,penghancuran dan pembunuhan.Adapun prinsip-prinsip politik luar negeri islam dalam keadaan perang ialah :

a)      Menentukan tujuan perang
b)      Melakukan persiapan
c)      Tidak menerima bantuan musuh untuk mengalahkan musuh
d)     Menepati perjanjian
e)      Menjalankan hokum dan adab Isalam dalam perang.
d.Kontribusi umat islam dalam perpolitikan Nasional
            Kekuasaan tanpa landasan moral, cepat atau lambat dipastikan akan berdampak buruk bagi tatanan hidup berbangsa dan bernegara. Upaya untuk membangun dan memelihara kebersamaan tinggal sekadar retorika, yang mencuat justru egoego berkedok kemunafikan. Posisi dalam struktur pemerintahan, tidak lagi dianggap sebagai amanah buat memperjuangkan nasib rakyat, melainkan lahan basah untuk memanjakan hasrat pribadi atau kepentingan golongan.
Akibatnya, demi menduduki jabatan tertentu, orang tak segansegan menghalalkan segala cara. Seperti mengeksploita­si massa untuk unjuk kekuatan, political money untuk merek­rut dukungan, memanipulasi angka perhitungan dalam pemilu, dan lain sebagainya. Bahkan kalau perlu rakyat dijadikan tumbal dalam rekayasa politik. Sehingga lambatlaun lahirlah sebuah citra negatif: politik itu kotor!
Mencermati peta perpolitikan di Indonesia, kalau mau jujur, masih jauh dari gambaran menggembirakan. Nilainilai kemanu­siaan, etika moral, sering terabaikan. Dan, umat Islam (penyandang predikat khalifah di muka bumi) sangat tidak layak untuk berdiam diri menyaksikan wajah perpolitikan di negeri ini berlangsung coratmarut. Harus ada rasa tergugah untuk melakukan perubahan konstruktif.
Munculnya pemikiran reformis dan kreatif dalam penyampaian pesanpesan kemanusiaan Islam inilah yang ingin diso­sialisasikan Ahmad Syafii Maarif, dalam bukunya “Islam & Politik, Upaya Membingkai Peradaban”.

Syafii Maarif, optimis Islam akan mampu memberi corak pertumbuhan dan perkembangan masyarakat yang berwawasan moral. Asalkan Islam dipahami secara benar dan realistis, tidak diragukan lagi akan berpotensi dan berpeluang besar untuk ditawarkan sebagai pilarpilar peradaban alternatif di masa depan. Sumbangsih solusi Islam terhadap masalahmasalah kemanusiaan yang semakin lama semakin komplek ini, baru punya makna historis bila umat Islam sendiri dapat tampil sebagai umat yang beriman dan cerdas (hal vi).
Menyikapi tantangan tersebut, hal paling mendasar adalah bahwa umat Islam tidak boleh terpecahbelah oleh dua kutub pemikiran: antara ilmu agama dan ilmu sekuler. Dengan bekal perpaduan spritual dan intelektual, maka posisi umat Islam yang semula berada di buritan, dimasa mendatang diharapkan menjadi lokomotif dalam membangun masyarakat bermoral yang dibackup kemantapan ontologi.
Kalau mau menelusuri sejauhmana pengaruh Islam terhadap perpolitikan di Indonesia, akar sejarahnya boleh dikata cukup panjang. Sejak abad 13, sebelum para kolonial menceng­keramkan kekuasaannya di Nusantara ini, kita sudah mengenal beberapa kerajaan Islam seperti di Sumatera, Maluku, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Nusa Tenggara Barat.
Namun yang paling monumental adalah saat perdebatan seputar usul konstitusi Indonesia. Daulah Islamiyah bersaing dengan Asas Pancasila. Format Piagam Jakarta, dengan tujuh kata kuncinya, yakni: dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya, hanya sempat bertahan selama 57 hari. Sebab pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila ditetapkan sebagai dasar filosofis negara.
Langkah tersebut merupakan kompromi politik demi menjaga persatuan dan kesatuan, mengingat bangsa ini sangat plural, meski mereka yang beragama Islam termasuk mayoritas.
Dengan bahasa yang lugas, Syafii Maarif, penulis buku ini, menilai penamaan negara tidak terlalu fundamental. Yang penting, dalam kehidupan kolektif cita cita politik Islam dilaksanakan. Dengan diberlakukannya asas Pancasila, tidak berarti aspirasi politik Islam kemudian menjadi mandul.

Wawasan moral tentang kekuasaan itulah yang dimaksud aspirasi Islam. Bagi Islam, apa yang bernama kekuasaan politik haruslah dijadikan “kendaraan” penting untuk mencapai tujuan Islam seperti: penegakkan keadilan, kemerdekaan, humanisme egaliter, yang berlandaskan nilainilai tauhid.
Sayangnya, sejak Orde Lama hingga tumbangnya Orde Baru kelompokkelompok santri yang tergabung dalam Muhammadiyah, AlIrsyad, Persis, Nahdhatul Ulama, AlWashliyah, PUI (Persatuan Umat Islam), Perti (Persatuan Tarbiyah Islamiyah), Nahdhatul Wathan, Masyumi dan lainlain telah lumpuh secara politik dan ekonomi, sehingga kurang terlatih untuk menjadi dewasa dalam percaturan perpolitikan nasional.
Di masa Orde Baru yang feodal serta otoritarian, terutama anggota Korpri sekian lama mental mereka terpasung, sehingga tak punya peluang untuk menawarkan pemikiran alternatif. Mereka cenderung menjadi corong pemerintah. Tak heran, kalau dalam beberapa pemilu Golkar selalu tampil sebagai pemenang.
Demikian pula, di era reformasi ini, banyak melahirkan politisipolitisi karbitan yang orientasi perjuangannya cuma untuk mengincar kursi jabatan. Mereka begitu gampang berkoar mencaplok slogan “demi kepentingan bangsa dan negara”, padahal tujuan akhir tak lain adalah untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Maka, dalam kondisi bangsa yang sangat memprihatinkan sekarang, sudah waktunya bagi kita semua untuk berpikir jernih, serius, tidak terombangambing oleh pernyataan pernyataan politik yang ahistoris. Karena, semua itu penuh racun yang menghancurkan. Golongan santri tidak boleh lagi bermain di wilayah pinggir sejarah, turut menari menurut irama genderang yang ditabuh pihak lain. Oleh sebab itu, kita perlu menyiapkan para pemain yang handal, berakhlak mulia, profesional, dan punya integritas pribadi yang tangguh dan prima (hal 81).
Dengan begitu, umat Islam di negara ini diharapkan tidak lagi termarginalisasi. Politik Islam harus mampu merepresentasikan idealismenya sebagai rahmatan lil alamin, sehingga tidak mudah dicap sebagai ekstremis atau sempalan